Nikah Siri!Dampak baik dan buruk

nikah siri

Nikah Siri? Sebagian orang berniat merayakan pernikahannya dan membagikan momen hari bahagia tersebut kepada semua orang lalu menunjukan legalitas serta romantisme pasangan suami istri.

Tapi tidak jarang juga justru ada pasangan yang memilih melakukan pernikahan mereka secara tertutup dan merahasiakannya dari banyak orang. Pasangan yang berpikiran seperti ini tetap meresmikan hubungannya melalui pernikahan siri.

Banyak alasan yang membuat pasangan melakukan pernikahan siri, dari mulai usia yang belum cukup seperti yang dianjurkan negara hingga masalah perekonomian.

Namun, perlu diketahui jika menikah siri pada prakteknya akan menyulitkan perempuan dikemudian hari. Jika terjadi sesuatu hal dalam rumah tangganya, perempuan tidak memiliki kekuatan hukum untuk menggugat serta menuntut hak mereka.

Faktanya masih banyak orang tidak mengetahui apa sebenarnya nikah secara siri itu apa, dan apa yang harus dipersiapkan untuk melakukan pernikahan siri.

Jika kalian ingin melakukan nikah dengan cara siri, penting mengetahui tiga hal berikut ini telah kami rangkum agar tidak salah pilih dan lebih matang dalam mempersiapkan pernikahanmu.

Apa itu Nikah Siri?

Menikah siri adalah bentuk pernikahan yang dilakukan di bawah tangan berdasarkan ajaran agama atau adat istiadat dan tanpa pengakuan resmi dari hukum negara karena memang tidak tercatat di lembaga milik negara.

Kata siri sendiri berasal dari bahasa Arab yaitu sirri atau sir yang berarti rahasia. Nikah siri dikatakan sah-sah saja karena secara norma agama, tetapi beda halnya bagi norma hukum. Pernikahan siri tidak sah sebab tidak tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama).

Tidak semua orang memahami pentingnya mencatatkan pernikahan mereka di KUA. Masih kurangnya sosialisasi mengenai pernikahan membuat sebagian orang mencari jalan lain dengan menikah siri.

Dampak yang diterimapun tidak hanya akan dialami oleh pasangan, namun juga akan dirasakan oleh anak yang dilahirkan nanti. Dampak yang diterima lebih banyak merugikan pihak perempuan dan anak.

Bagi perempuan yang dinikahri secara siri secara hukum, istri tidak dianggap istri sah, tidak berhak mendapat warisan jika suami meninggal, tidak berhak mendapat harta gono-gini bila terjadi perpisahan.

Dampak tersebut juga berlaku bagi anak kandung dari pernikahan siri. Status anak yang lahir dari pasangan ini sering dipermasalahkan, karena nantinya menyangkut psikologis anak. Dalam akta lahir, tidak akan ada nama kedua orangtuanya.

Syarat Nikah Siri

Nikah siri dikatakan sesuai dengan syariat Islam, namun hukumnya bisa menjadi haram apabila mendatangkan mudharat atau kerugian bagi salah satu pihak.

Bagi anda yang memilih untuk melakukan pernikahan siri, perhatikan syarat berikut ini agar pernikahanmu sah sesuai syarat dan rukun nikah dalam islam.

  • Kedua calon mempelai beragama Islam atau bersedia masuk Islam, mengucap syahadad sebelum menikah (akan diberikan surat keterangan masuk Islam)
  • Jika calon mempelai perempuan berstatus janda, harus menunjukan surat cerai dan sudah melewati masa idah. Tetatpi jika tidak bisa memperlihatkan surat cerai akibat ditinggal meninggal oleh suami, wali hakim akan meminta pengakuan lisan dari calon mempelai wanita terkait statusnya.
  • Calon mempelai pria belum memiliki 4 istri, sudah memiliki penghasilan, dan berusia minimal 26 Tahun.
  • Kedua calon mempelai bisa menunjukan kartu identitas yang masih berlaku (KTP/Paspor) dan dengan foto yang jelas sebelum ijab qobul untuk memamstikan bahwa pasangan yang akan dinikahkan adalah benar sesuai identitas yang ditunjukan.
  • Membawa dan memperlihatkan mahar/seserahan yang diberikan saat ijab qobul.
  • Khusus bagi wanita yang akan dinikahi siri untuk dijadikan istri kedua, ketiga, atau keempat. Mintalah mahar yang sesuai dengan keperluanmu. Jangan sekedar menyerahkan diri untuk dinikahi melainkan pertimbangkan juga faktor penunjang hidupmu untuk menjamin kelancaran, ketenangan, dan kelangsungan ibadah.

Jika persyaratan di atas sudah dipenuhi, kamu juga perlu memperhatikan apa saja yang membuat nikah siri tidak sah, diantaranya jika tidak ada wali laki-laki dan dua orang saksi laki-laki yang adil.

Walapun sekedar nikah siri, wali nikah harus memiliki enam syarat seperti berikut ini :

  • Beragama Islam
  • Sudah akil baligh
  • memiliki sifat merdeka bukan hamba sahaya
  • Baik laki-laki dengan sifatnya yang adil

Perlu diketahui bahwa saksi dalam sebuah pernikahan adalah rukun niah yang harus dipenuhi dalam proses akad nikah. Jadi kehadiran seorang saksi dalam pelaksanaan akad nikah adalah hal yang mutlak diperlukan.

Keuntungan dan Kerugian Menikah Siri

Nikah siri memang banyak terjadi di Indonesia. Seperti sudah tradisi karena adanya situasi dan kondisi mendesak sang calon pengantin.

Sebelum memutuskan memilih pernikahan siri, kamu perlu mengetahui apa saja kelebihan dan kekurangan jika mau melakukan nikah siri.

Kelebihan nikah siri diantaranya :

  • Sah di mata Agama
  • Menghindari fitnah
  • lebih praktis dan hemat

Kekurangan nikah siri diantaranya :

  • Menjadi perbincangan banyak orang
  • Status anak yang tidak diakui negara bahkan dianggap sebagai anak yang lahir diluar nikah
  • Ikatan yang tidak kuat karena tidak tercatat resmi di KUA
  • Tidak bisa menerima warisan

Mengapa Orang Menikah Siri ?

Sebelumnya kita sudah membahas apa itu nikah siri, dan beberapa hal terkait pernikahan siri. Pernikahan yang dilakukan hanya diketahui dan difasilitasi oleh kerabat atau kolega dekat, baru-baru ini diberitakan bahwa nikah siri dapat difasilitasi pihak ketiga asing, bahkan melibatkan teknologi.

Faktor ekonomi disebut-sebut menjadi alasan orang menikah siri. Tidak semua orang sanggup membayar biaya administrasi pencatatan pernikahan mereka. Namun sebenarnya, pemerintah sudah membuat kebijakan yang meringankan warganya secara finansial untuk menikah secara legal di KUA.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian Agama mengenakan biaya nol rupiah bagi pasangan tidak mampu atau korban bencana yang ingin menikah di KUA.

Tidak hanya maslaah biaya administrasi pernikahan saja yang tercakup dalam faktor ekonomi. Latar belakang keluarga berfinansial lemahpun membuat orang memilih menikah siri.

Ada juga alasan ketika seorang bekerja atau berkuliah dengan beasiswa, tidak jarang mereka terbentur syarat tidak menikah sampai studinya selesai atau ketika sedang terlibat dalam proyek kerja tertentu. Kondisi ini kemudian dapat mendorong sebagian orang memilih menikah siri karena tidak akan terdeteksi oleh atasan atau lembaga pemberi beasiswa.

Tidak semua orang memahami pentingnya mencatatkan pernikahan di catatan sipil atau KUA. Kurangnya sosisalisasi mengenai hal ini membuat sebagian masyarakat menikah secara siri. Padahal, efeknya tidak hanya akan dialami oleh pasangan suami istri saja, tapi juga anak yang dilhairkan.

Motivasi berpoligami juga dikatakan mendorong seseorang melakukan nikah siri. Meskipun dilegalkan di negara ini, tidak semua laki-laki siap mental untuk dicap negatif oleh masyarakat karena berpoligami. Maka itu, mereka berupaya memperistri perempuan lain dengan pernikahan siri supaya mereka terhindar dari dosa bila berhubungan intim dengan orang di luar istri sahnya.

Praktik nikah secara siri atau pernikahan yang tidak tercatat negara telah ditemukan sejak lama di berbagai kota, baik di Indonesia maupun negara-negara lain.

Kesimpulan

Alasan-alasan menikah siri menyimpan pesan bahwa laki-laki tetap diandalkan untuk mengangkat perempuan dari kondisi keterbatasannya. Kesukarelaan perempuan ini bukan berarti mereka tengah sepenuhnya membebaskan diri dari belenggu-belenggu yang ada sebelumnya.

Justru sebaliknya, pernikahan siri mendatangkan potensi lebih banyak hal tidak baiknya ketimbang baiknya. Buatlah hari bahagiamu dengan pasangan menurut aturan yang berlaku di Negara ini. Dengan pernikahan yang sah secara agama dan hukum kalian juga bisa mengundang kerabat dan saudara untuk datang.

Buat undangan nikah bisa langsung kunjungi www.kartunikah.com atau di kartu.nikah.

banner-promisi-kartunikah

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *