
Syarat surat nikah ? Supaya pernikahanmu dianggap resmi dan sah. Kamu perlu tau beragam persyaratan dan cara mengurus surat nikah.
Dokumen yang satu ini bertujuan sebagai bukti penanda bahwa kamu telah menikah dengan pasanganmu. Dengan adanya surat ini, kamu bisa terbantu untuk mengurus berbagai keperluan kehidupan rumah tangga di masa mendatang.
Untuk mengurus surat nikah, diperlukan proses yang cukup panjang. Namun bukan berarti kamu tidak bisa mengurusnya sendiri. Ada banyak rentetan proses yang harus diikuti mulai dari RT hingga Kantor Urusan Agama (KUA).
Cara Mengurus Surat Nikah
Beberapa rentetan proses harus dilalui untuk mengurus surat nikah. Berikut beberapa syarat yang harus disiapkan :
1. Surat numpang nikah dari kelurahan calon mempelai pria
Hal yang harus dilakukan pertama adalah mengurus surat numpah nikah terlebih dahulu. Untuk mendapatkannya, berikut adalah syarat yang harus disiapkan calon mempelai pria :
- Surat pengantar RT dan RW
- KTP berserta fotokopinya
- Kartu Keluarga berserta fotokopinya
Setelah persyaratan di atas disiapkan, bawalah dokumen tersebut ke kantor kelurahan untuk mendapat surat numpang nikah di tempat calon mempelai wanita.
Kemudian, kantor kelurahan akan mengeluarkan surat numpang nikah berupa :
- Surat keterangan untuk nikah (N1)
- Surat keterangan asal-usul (N2), dan
- Surat keterangan tentang orang tua (N4)
2. Surat pengantar nikah dari kelurahan calon mempelai wanita
Setelah surat keterangan didapatkan, maka ini saatnya calon mempelai wanita untuk mengurus surat pengantar nikahnya.
Berikut adalah berkas-berkas yang harus disiapkan :
- N1, N2, N4 calon suami
- KTP berserta fotokopinya
- Kartu keluarga berserta fotokopinya
Lalu, Lampirkan persyaratan di atas saat meminta surat pengantar dari RT dan RW dan saat mengurus N1, N2, dan N4 calon mempelai wanita di kelurahan.
Berikut adalah persyaratan selanjutnya :
- Surat pengantar RT dan RW
- KTP beserta fotokopinya
- Kartu Keluarga beserta fotokopinya
- Akta Lahir beserta fotokopinya
- Surat tanda lunas PBB terbaru
- Materai
- N1, N2, dan N4 calon suami
- KTP calon suami beserta fotokopinya
- Kartu keluarga calon suami beserta fotokopinya
3. Syarat mengurus surat nikah di KUA
Setelah semua persyaratan di atas disiapkan, tahap akhir yang harus dijalani adalah mengurus berkas tersebut di KUA setempat.
Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan :
- N1, N2, dan N4 kedua calon mempelai
- KTP kedua calon mempelai beserta fotokopinya
- Kartu Keluarga calon mempelai dan fotokopinya
- Akta Lahir calon mempelai perempuan
- Ijazah terkahir calon mempelai perempuan
- Pas foto kedua calon mempelai ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar dengan latar belakang warna biru
- Pas foto kedua calon mempelai ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar dengan latar belakang warna biru
- Materai
Biaya Menikah di KUA
Biaya resmi untuk menikah di luar KUA dan mengundang penghulu untuk melaksanakan akad nikah di rumah atau gedung adalah sebesar Rp600.000,-.
Namun, uang ini harus dibayarkan jika kamu menikah pada jam kerja KUA.
Biaya ini bisa langsung ditransfer melalui nomor rekening bank yang ditunjuk. Biasanya, uang akan ditransferkan ke rekening bank milik negara (bank BUMN) atau bank daerah setempat.
Jika kamu menikah pada hari senin-jumat, maka tidak ada sama sekali biaya yang dipungut. Sementara itu jika kamu menikah langsung di KUA, maka sama sekali tidak dipungut biaya.

Hal Penting yang Harus Diperhatikan Saat Mengurus Surat Nikah
Setelah mengetahui cara mengurus surat nikah di atas, ada beberapa hal penting juga yang harus diperhatikan saat melakukan proses tersebut. Hal ini harus dilakukan agar kamu tidak perlu repot bolak-balik yang tentunya akan menyita banyak waktu.
Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
- Jangan lupa untuk menyertakan KTP dan Kartu Keluarga serta surat pengantar dari RT dan RW saat menyerahkan surat pengantar numpang nikah.
- N1, N2, dan N4 dapat diurus di kantor kelurahan seusai dengan domisili calon mempelai.
- Urus surat nikah ke KUA lebih awal agar tanggal akad yang diinginkan masih tersedia.
- Mengingat tidak boleh ada kesalahan data di dalam buku nikah, kamu dan pasangan akan melalui proses tanya jawab dengan petugas KUA seputar konfirmasi data yang sudah diserahkan.
- Jangan lupa untuk menyampaikan informasi jam akad nikah, mekanisme penjemputan penghulu, dan susunan acara akad nikah kepada penghulu.
- Persiapkan data wali nikah dan saksi pernikahan berupa fotokopi KTP masing-masing.
- Menyediakan transportasi untuk penghulu bukanlah hal yang wajib, namun alangkah baiknya kamu menyediakannya agar segala proses berjalan sesuai dengan keinginanmu.
Cara mengurus surat nikah melalui KUA hanya dilakukan oleh pasangan yang beragam Islam. Lalu Bagaimana dengan pasangan non-Islam?
Syarat Dokumen Surat Nikah untuk Pemeluk Agama Lain
Inilah syarat-syarat yang harus disiapkan kedua pasangan untuk mengurus surat nikah :
- KTP kedua calon mempelai beserta fotokopinya
- Kartu keluarga kedua mempelai beserta fotokopinya
- Akta Kelahiran kedua calon mempelai
- Surat Baptis ( Katolik)
- Surat ganti nama, jika ada perbedaan nama (Budha)
- Surat pengantar dari ketua RT dan RW setempat
- Surat pengantar dari kelurahan setempat tentang pernyataan belum menikah
- Pas foto kedua calon mempelai ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar
Syarat di atas juga berlaku untuk pasangan yang beragama Kristen dan Hindu. Selain itu, setiap pemeluk agama juga harus melakukan pendaftaran pernikahan kerumah ibadah masing-masing agar pencatatan bisa dilakukan.
Kesimpulan
Berikut beberapa tips yang bisa dicoba untuk mempersiapkan pernikahan :
- Buat daftar tamu undangan dan batasi tamu.
Tentunya kamu ingin pernikahanmu hanya dihadiri oleh orang-orang terdekat saja. Meskipun dengan tamu terbatas, dan dalam kondisi pandemi seperti ini kamu tetap bisa mengirimkan undangan dengan aman.
Dengan www.kartunikah.com undangan pernikahanmu akan tetap sampai kepada tamu yang dituju dan tidak perlu mengantarkannya langsung. Cukup dengan mengirimkan link melalui group Whatsapp, Instagram, atau Facebook.
- Menetapkan anggaran agar pengeluaran tidak membengkak
Jika kamu sudah menetapkan berapa banyak uang yang akan dikeluarkan, kamu dan pasangan bisa dengan seksama memilih hal-hal esensial mana saja yang diperlukan di pernikahan kalian.
- Mengurus semua urusan yang tidak bisa diwakilkan terlebih dahulu
Sebaiknya segera urus semua hal yang tidak dapat diwakilkan proses pengurusannya. Hal ini mesti dilakukan jika kamu ingin menggunakan waktumu yang terbatas untuk hal-hal yang lebih penting di kemudian hari.