Akad Nikah adalah Prosesi Inti dari Pernikahan

akad nikah

Akad nikah adalah acara inti dari seluruh rangkaian proses pernikahan. Akad dimaknai sebagai perjanjian antara wali dari mempelai perempuan dengan mempelai laki-laki dengan paling sedikit dua orang saksi yang mencukupi syarat menurut syariat agama.

Dengan adanya akad nikah, ,maka hubungan antara dua insan yang sudah bersepakat untuk hidup berumah tangga diresmikan di hadapan manusia dan Tuhan.

Dalam agam Islam, untuk prosesi pernikahan yang sah ada lima hal yang harus dipenuhi. Yaitu, ada calon mempelai laki-laki, calon mempelai perempuan, wali dari mempelai perempuan, adanya minimal dua orang saksi dan terkahir adalah ijab kabul.

Bila lima syarat di atas sudah terpenuhi, maka pernikahanmu sudah bisa dikatakan sah menurut agama. Tapi pernikahan juga harus melalui pihak KUA agar sah di mata hukum.

Prosesi Akad Nikah

1. Pembukaan

Terlebih dulu, calon mempelai laki-laki dan perempuan, wali, keluarga, serta para hadirin yang ikut menyaksikan prosesi dipersilahkan memasuki tempat dilangsungkan akad nikah.

Kemudian, acara akan dimulai dengan pembukaan yang dipandu oleh pembawa acara. Biasanya dilakukan dengan membaca “Bismillah“. Berlanjut dengan doa agar acara berjalan dengan lancar, dan pembacaan ayat suci Al-Quran.

2. Khotbah Nikah

Khotbah nikah merupakan hal yang disunahkan dalam Islam. Karena sunah, maka sebisa mungkin ada dalam setiap prosesi akad nikah. Biasanya khotbah nikah akan disampaikan langsung oleh petugas dari KUA atau penghulu yang akan menikahkan.

Fungsi dari khotbah nikah ini sendiri adalah sebagai pembekalan bagi kedua mempelai, sekaligus pengingat tentang pentingnya menjaga keutuhan dalam rumah tangga.

3. Ijab Kabul

Sebelumnya, penghulu akan bertanya, “Saudara (nama calon suami) apakah anda setuju menerima Saudari (nama calon istri) sebagai istri dengan (mahar)” , Sebanyak tiga kali. Setelahnya, barulah acara inti dari rangkaian prosesi akad nikah alias pembacaan ijab kabul dilaksanakan. Kalau calon suami sudah bersedia menerima dan menyepakati ijab kabul, maka penghulu akan menanyakan keabsahan ijab kabul ini kepada para saksi dan wali yang dihadirkan.

4. Doa Nikah

Kalau semua yang hadir sudah sepakat untuk sah, maka penghulu akan membacakan doa-doa pernikahan karena kamu dan pasangan sudah resmi menjadi suami istri. Selain penghulu, kamu atau pihak keluarga juga boleh mengundang pemuka agama di tempatmu secara khusus untuk membacakan doa akad nikah.

5. Penandatanganan Buku Nikah

Sebenarnya prosesi pernikahan sudah selesai dan dinyatakan sah secara agama setelah ijab kabul diucapkan. Tapi agar sah di mata hukum, prosesi yang satu ini tetap nggak boleh dilewatkan.

Pasti kamu sudah paham kan, untuk urusan hukum negara, segala sesuatunya tidak akan sah tanpa adanya penandatanganan dokumen. Dokumen yang harus ditandatangani oleh kedua pengantin pastinya adalah buku nikah.

6. Penutup

Kalau lima prosesi di atas sudah selesai dilakukan, maka acara pun sudah boleh ditutup atau diakhiri. Penutupan biasanya dilakukan dengan pembacaan doa terakhir oleh pemuka agama yang diundangan atau oleh penghulu.

Momen tambahan lain di akhir prosesi akad nikah biasanya adalah pengambilan dokumentasi dua mempelai dengan buku nikah, serah terima mahar, atau tukar cincin.

Kesimpulan

Akad nikah yang biasanya dilangsungkan dihari yang sama dengan resepsi pernikahan. Resepsi yang biasanya diadakan setelah acara akad nikah agar mempermudah proses pernikahan itu berlangsung.

Untuk acara akad nikah sendiri biasanya hanya mengundang orang-orang terdekat dari calon mempelai, kemudian dilanjutkan ke resepsi pernikahan. Bagi kalian yang ingin membuat undangan pernikahan bisa juga mengunjungi kami disini.

banner-promisi-kartunikah

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *