pas foto buku nikah hijab
Hallo para calon pengantin! Apa saja sih yang sudah kalian siapkan untuk memasuki jenjang pernikahan? Pasti salah satunya buku nikah, salah satu syarat administrasi pernikahan. Ya, memang sepenting itu buku nikah dalam sebuah pernikahan. Apalagi bagi para muslimah, pasti kalian juga sedang sibuk dan bingung menyiapkan pas foto buku nikah hijab kalian agar terlihat bagus kan.
Setiap pasangan calon pengantin tentunya tidak ingin jika pas foto buku nikah mereka terlihat kusam. Apalagi khususnya untuk para kaum wanita, mereka ingin terlihat cantik di segala situasi. Tanpa terkecuali dalam buku nikahnya. Termasuk hal penting seperti pas foto buku nikah.
Baru-baru ini beberapa infuencer dan aktris melakukan pas foto buku nikah hijab. Seperti Dinda Hauw, Keisha Ratuliu, Ria Ricis dan masih banyak lagi. Mereka terlihat cantik dan anggun dengan hijabnya. Hal itu tampak terlihat tidak kalah menarik dengan pas foto tanpa menggunakan hijab.
Tak mau kalah, mungkin dari kalian para calon pengantin wanita juga ingin seperti mereka. Jangan risau, kalian bisa tampil cantik di pas foto buku nikah kalian dengan beberapa tips and trik yang akan kita bahas.
Buku nikah merupakan salah satu hal yang wajib ada dalam setiap pernikahan. Dokumen resmi ini isinya berupa kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya pernikahan. Sederhananya, buku nikah ini adalah bukti yang menyatakan pasangan suami istri telah menikah secara sah dalam agama dan negara.
Untuk yang beragama Islam, buku nikah akan dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Buku nikah terbagi menjadi dua, yaitu ada buku nikah suami dan buku nikah istri. Isinya berupa data diri masing-masing pengantin, tempat dan waktu pelaksaan pernikahan, dan pas foto kedua pengantin. Bagi yang beragama islam, pas foto untuk wanita boleh menggunakan hijab maupun tidak.
Berikut akan kita bahas seputar pas foto buku nikah hijab. Mari kita simak penjelasannya!
Apa saja sih kegunaan buku nikah? Apalagi pas foto yang dianjurkan berhijab dalam KUA. Beberapa alasan mengapa pas foto buku nikah hijab ini perlu dipertimbangkan.
Di negara Indonesia sendiri keabsahan pernikahan dibuktikan dengan adanya buku nikah. Baik secara agama dan negara buku nikah ini menyatakan bukti otentik pernikahan. Dari buku nikah kita akan tahu bahwa pernikahan sudah terdaftar pada kementrian agama.
Fungsi utama buku nikah adalah sebagai dokumen legal yang mencatat dan memvalidasi status pernikahan. Dengan begitu, pernikahan dapat diakui dan dilindungi sebagai mana mestinya oleh negara.
Selain sebagai syarat administrasi pernikahan, buku nikah nantinya akan berguna dalam banyak hal, seperti :
Dengan demikian, bisa kita simpulkan bahwa pentingnya buku nikah adalah untuk mempermudah dan mempercepat proses administrasi yang berhubungan dengan status pernikahan.
Di Indonesia, pernikahan atau perkawinan sudah dari dulu memiliki tata dan aturan yang di tetapkan oleh negara. Undang-undangnya disebut dengan undang-undang perkawinan.
Seperti yang diatur dalam pasal 1 UU No 1 th 1974 disebutkan bahwa sebagai Negara yang berdasarkan Pancasila, dimana Sila yang pertamanya ialah ke Tuhanan Yang Maha Esa, maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama/kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir/jasmani, tetapi unsur bathin/rokhani juga mempunyai peranan yang penting.
Membentuk keluarga yang bahagia rapat hubungan dengan keturunan, yang pula merupakan tujuan perkawinan, pemeliharaan dan pendidikan menjadi hak dan kewajiban orang tua. Selain itu, ada instruksi Presiden No 1 th 1991 tentang Penyebaran Kompilasi Hukum Islam. Instruksi itu kemudian ditindak lanjuti oleh kepala Menteri Agama yang berbunyi :
“Bahwa Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hokum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”. Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 yang ditindaklanjuti keputusannya pada Nomor 154 Tahun 1991.
Selain sebagai syarat administrasi dan identitas hukum, buku nikah juga memiliki peran sebagai bagian dari tradisi dan budaya. Disebut tradisi dan budaya karena dokumen ini telah menjadi dokumen penting bagi keluarga secara turun temurun.
Tidak hanya di Indonesia, pernikahan dianggap sebagai hal penting di beberapa negara. Pernikahan digunakan sebagai ajang dan tahapan penting bagi mempelai pria dan wanita. Mereka saling berjanji dan berkomitmen untuk mencapai tujuan hidup hingga ke surga nanti.
Lalu, mengapa dianggap sebagai budaya? Karena buku nikah sendiri adalah dokumen yang bersifat sangat sentimental. Pencatatan sejarah pernikahan oleh para pasangan dituliskan didalamnya. Kemudian buku itu bisa diwariskan secara turun-temurun untuk generasi berikutnya.
Itulah mengapa buku nikah disebut memiliki peran penting dari bagian tradisi dan budaya.
Sebelum melakukan pemotretan pas foto buku nikah, ada beberapa syarat yang harus kalian siapkan. Antara lain sebagai berikut :
Untuk melakukan pemotretan pas foto buku nikah, Anda harus mengikuti ketentuan yang diberlakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Pencatatan Sipil setempat. Tidak bisa sembarangan, ini dia beberapa ketentuan yang diberikan oleh KUA :
Buku nikah adalah dokumen yang akan disimpan seumur hidup. Tentunya tidak ada pengantin yang berencana membuat buku nikah hingga dua kali. Untuk itu persiapan dan tampilan yang harus dikenakan adalah tampilan yang dianggap pantas.
Ketentuan yang diberikan oleh KUA adalah mengenakan baju formal saat sesi pemotretan pas foto buku nikah. Ketentuan ini bukan berarti kalian harus memakai pakaian seperti kebaya untuk wanita dan suit untuk laki-laki. Tenang, tidak seformal itu.
Kalian hanya perlu mengenakan baju yang rapih. Seperti halnya kemeja, blous bagi wanita dan sejenisnya. Hal yang dilarang disini adalah mengenakan t-shirt ataupun kaos oblong.
Untuk warna pakaian sendiri, pihak kementrian agama memang tidak memberikan ketentuan yang diharuskan berwarna apa. Namun alangkah baiknya jika calon pengantin menggenakan baju yang berwarna netral. Seperti halnya putih, banyak dari para calon pengantin memilih warna putih ini.
Warna putih dipilih mereka karena warna putih bersifat netral dan kontras dengan background foto yang sudah ditentukan. Kemeja warna putih sendiri juga sering kali dipakai untuk acara-acara formal lain.
Para wanita yang mengenakan hijab tak perlu merisaukan tentang hijabnya saat akan melangsungkan pemotretan pas foto buku nikah. Kalian bisa melakukan pas foto buku nikah hijab dengan sebagai mana mestinya.
Hal yang perlu kalian perhatikan disini adalah tentang warna hijab dan modelnya saja. Pihak kementrian agama telah memberikan ketentuan untuk wanita berhijab yang akan melangsungkan pemotretan pas foto buku nikah.
Untuk penggunaan model dan warna hijab diusahakan simpel dan tidak terlalu mencolok. Perhatikan untuk model tetap harus memperlihatkan bentuk wajah ataupun tidak boleh sampai menutupi wajah. Bentuk telinga juga sangat diperhatikan dalam sesi foto ini. Gunakan model hijab yang pas agar bentuk telinga tetap terlihat.
Selain itu, bagian ujung hijab juga harus diperhatikan. Disarankan untuk merapikan ujung hijab, bisa kedepan maupun kebelakang agar terlihat lebih rapih.
Tidak seperti foto KTP maupun foto Ijazah yang ber-background merah. Pada pas foto buku nikah, background fotonya telah diatur dan ditetapkan oleh UU.
Merujuk pada Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 1954. Berdasarkan ketentuan dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Indonesia, telah disampaikan bahwa background foto untuk buku nikah telah diwajibkan berwarna biru.
Ada dua macam ukuran foto dan beberapa jumlahnya yang harus diserahkan kepada KUA ketika melengkapi syarat administrasi pernikahan. Hal ini telah ditentukan oleh Kementrian Agama, yaitu sebagai berikut :
Pertama, ada ukuran 2×3 yang harus dicetak 8 lembar. Jumlah 8 lembar yang diserahkan ini terdiri dari 4 foto calon pengantin wanita, dan 4 foto calon pengantin pria.
Kedua, ada ukuran 4×6 yang perlu dicetak 2 lembar. Isinya sama, yaitu 1 lembar berisikan foto calon pengantin wanita, dan 1 sisanya berisikan foto calon pengantin pria.
Untuk tampilan pas foto buku nikah diwajibkan menghadap arah depan atau kamera dengan posisi badan duduk tegak ataupun berdiri tegak. Posisi tangan lurus kebawah. Untuk posisi kepala tidak boleh menunduk kebawah, terlalu tegak dan menyamping.
Bagi wanita yang berhijab, pastikan penggunaan hijabnya susah sesuai dengan apa yang sudah dijelaskan pada bagian persyaratan diatas. Jangan lupa selalu perhatikan model hijab dan ujung hijabnya.
Untuk wanita yang tidak berhijab, diusahakan rambut diurai kebelakang atau diikat rapih. Pastikan tidak ada rambut yang terurai kedepan atau berponi, dan rambut jangan sampai menutupi kedua telinga.
Model rambut pria juga sebaiknya dirapihkan jangan ada yang terurai kedepan dan berponi, kedua telingan tetap harus kelihatan.
Setiap negara memiliki peraturan dan ketentuan yang berbeda. Di Indonesia sendiri ada beberapa ketentuan mengenai pas foto buku nikah. Antara lain :
Itulah beberapa kebijakan dan peraturan yang harus kalian ikuti dan laksanakan untuk menyiapkan pas foto buku nikah. Persiapkan dengan baik ya para calon pengantin.
Yaps! Berikut akan kita bahas mengenai tips and trik dalam menghasilkan pas foto buku nikah yang bagus. Mari kita simak penjelasan berikut :
Beberapa orang terkadang tidak memperhatikan kecocokan warna atau tone pemilihan pakaian dan hijabnya terhadap rona kulit. Jenis kulit di Indonesia sangatlah beragam, ada putih, kuning langsat, dan sawo matang. Ketiga jenis kulit itu memiliki undertone yang berbeda, ada cool, warm, dan netral. Berikut cara mengetahui undertone seseorang :
Larangan menggunakan warna yang terlalu kontras saat melangsungkan pemotretan pas foto buku nikah adalah bukan tanpa alasan. Ketentuan itu dibuat agar nantinya foto yang dihasilkan terlihat sederhana namun elegan. Untuk para wanita apalagi yang berhijab, make up tentulah menjadi salah satu hal yang tidak terlupakan.
Karena pas foto buku nikah ini bersifat formal, maka dianjurkan untuk tidak mengenakan make up yang berlebihan atau mencolok alias natural. Disarankan bersolek atau ber-make up natural, dengan warna-warna lipstik yang cenderung nude ataupun soft. Tak hanya lipstik, warna nude dan soft itu juga berlaku untuk eye shadow juga.
Jika dirasa Anda tidak cukup mahir dalam bersolek, apalagi ini adalah hal penting dalam hidup Anda maka jangan ragu untuk memakai jasa MUA dan sejenisnya. Hal itu bisa dipertimbangkan untuk hasil yang lebih memuaskan.
Untuk penggunaan aksesoris bagi yang berhijab sabaiknya jangan terlalu mencolok warnanya. Jika Anda sudah mengenakan hijab bermotif maka sebaiknya tidak perlu mengenakan aksesoris seperti bros yang berkilau. Namun jika hijab yang Anda kenakan polos, boleh mengenakan aksesoris seperti bros namun jangan terlalu banyak, cukup satu dan jangan terlalu mencolok.
Selain itu, untuk pas foto buku nikah juga dilarang menggunakan anting diluar hijab. Meskipun bentuk kuping harus terlihat namun penggunaan anting yang seperti itu tidak diperbolehkan.
Itulah beberapa tips and trik dalam menentukan pas foto buku nikah dengan hasil yang bagus. Apabila ada salah kata atau sebagainya mohon maaf, dan apabila ada masukan saran atau kritik bisa Anda tulis di kolom komentar.
Calon pengantin biasanya memiliki banyak hal yang harus dipersiapkan secara teliti untuk menuju pernikahan yang lancar. Jika Anda membutuhkan jasa pembuatan undangan pernikahan digital dan sehari jadi, segera konsultasikan kepada tim Kartunikah sekarang dengan klik banner dibawah ini!
Hallo para calon mempelai! Sudahkah kalian mempersiapkan pernikahan kalian? Atau masih bingung hal apa saja…
Hai sahabat Kartunikah! Kalian sedang bingung memikirkan undangan? Tak sedikit dari kalian yang ketika ingin…
Barakallah till jannah artinya? Seringkali kita mendengar kata ucapan selamat untuk para pengantin baru. Salah…
Pernikahan adat jawa salah satu prosesi yang masih jadi pilihan pengantin di zaman sekarang ini.…
Kapan nikah? Menikah adalah sebuah keputusan besar dan penuh dengan tanggung jawab. Banyak orang akhirnya…
Hak istri dan hak suami dalam suatu hubungan pernikahan. Dalam pernikahan tidak hanya kewajiban saja…