Pernikahan

Nikah Beda Agama : Cara dan Hukumnya. Haramkah?

Nikah beda agama masih dianggap tabu bagia sebagian besar masyarakat Indonesia. Meski secara hukum sudah memungkinkan, birokrasi yang dijalani cukup rumit. Tak heran, banyak yang memilih menikah di luar negeri.

Namanya sudah cinta, segala macam cara bakal ditempuh untuk bisa mengusung bahtera rumah tangga bersama. Namun kadang kala seberapapun kuatnya rasa cinta akhirnya bakal pupus juga jika itu dihadapkan pada persoalan perbedaan agama.

Setiap agama punya rumusan masing-masing soal pernikahan. Di Islam misalnya, penafsiran ada bermacam-macam. Ada ulama yang melarang mutlak pernikahan beda agama, namun ada juga yang memperbolehkan secara bersyarat.

Misalnya yang memperbolehkan laki-laki Islam menikahi perempuan dari golongan ahlul kitab (Nasrani, Yahudi), ada pula ulama yang menafsirkan bahwa pernikahan beda agama diperbolehkan.

Karena itu, kemudian ada tafsir yang dijadikan argumentasi hukum seperti misalnya dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), di dalamnya menjelaskan bahwa pernikahan dianggap batal jika pasangan berbeda agamanya. KHI dibuat berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 1990.

Sedangkan dalam Undang-Undang Perkawinan No 1 tahun 1974 tidak ada pernyataan eksplisit mengenai pernikahan campuran (agama), yang ada hanya penjelasan soal pernikahan campuran kewarganegaraan.

Biasanya, argumentasi ditentangnya pernikahan beda agama adalah dengan merujuk pada penafsiran Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang berbunyi: ‘Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.’

Persoalan ini telah mendapat perhatian serius dari para ulama di Tanah Air. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam musyawarah Nasional II pada 1980 telah menetapkan fatwa tentang pernikahan beda agama. MUI menetapkan dua keputusan terkait pernikahan beda agama.

Pertama, para ulama di Tanah Air memutuskan bahwa perkawinan wanita muslim dengan laki-laki non-Muslim hukumnya haram. Kedua, seorang laki-laki Muslim diharamkan mengawini wanita bukan Muslim.

Menurut Nahdlatul Ulama (NU) yang telah menetapkan fatwa terkait menikah berbeda agama dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir November 1989. Ulama NU dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah.

Sedangkan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga telah menetapkan fatwa tentang pernikahan beda agama. Secara tegas, ulama Muhammadiyah menyatakan bahwa seorang wanita Muslim dilarang menikah dengan pria non-Muslim.

Jadi sebenarnya bisa tidak Nikah Beda Agama di Indonesia?

Bisa! Karena pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai perkawinan pasangan beda agama, sehingga ada kekosongan hukum.

Karena kembali lagi, sah atau tidaknya perkawinan mengacu pada kepercayaan agama masing-masing yang dianut. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUP, hal ini berarti UU Perkawinan menyerahkan pada ajaran dari agama masing-masing.

‘Namun, permasalahannya apakah agama yang dianut oleh masing-masing pihak tersebut memperbolehkan?’

Sementara itu, aktivis LSM Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), Ahmad Nurcholish mengatakan bahwa selama ini kita menelan bulat-bulat di Indonesia tidak dilarang menikah beda agama.

Pria yang berhasil memfasilitasi sekitar 827 pasangan beda agama di Indonesia agar menikah secara legal di Indonesia ini mengaggap bahwa secara konstitusi hal itu sangat memungkinkan.

Selain UU Perkawinan, dasar hukum soal perkawinan beda agama juga mengacu pada UU Hak Asasi Manusia No 39 tahun 1999. Disebutkan paling tidak ada 60 hak sipil warna negara yang tidak boleh diintervensi atau dikurangi oleh siapapun. Diantaranya adalah soal memilih pasangan, menikah, berkeluarga, dan memiliki keturunan.

‘Meskipun pandangan mayoritas bahwa hampir semua gama melarang. Menurut riset yang ia lakukan, pada 2005 dan 2010 bekerja sama dengan Komnas HAM, beberapa agama memberikan ruang bagi pernikahan beda agama melalui agamawan yang menafsirkan bahwa pernikahan beda agama bisa dilaksanakan.

Bagaimana cara Nikah Beda Agama?

Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia Prof. Wahyono Darmabrata, menjabarkan ada empat cara yang populer ditempuh pasangan beda agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan.

  • Meminta Penetapan Pengadilan

Penetapan pengadilan adalah keputusan pengadilan atas perkara permohonan (volunter), misalnya penetapan dalam perkara dispensasi nikah, izin nikah, wali adhal, poligami, perwalian, itsbat nikah, dan sebagainya.

  • Perkawinan dilakukan menurut agama masing-masing

Misalnya, pasangan yang beragama Islam dan Kristen melaksanakan akad nikah dan juga pemberkatan. Bahkan kalau pasangan Islam-Kristen, prosesi bisa dilaksanakan ditempat yang sama, entah dirumah atau gedung.

  • Penundukan sementara pada salah satu hukum agama

Jika salah satu pasangan hendak menikah beragama Katolik. Entah Islam dengan Katolik, Budha dengan Katolik, Hindu dengan Katolik, proses pencatatan jauh lebih mudah. Karena pada umumnya gereja Katolik sudah punya ‘Link’ ke Catatan Sipil sehingga mereka juga membantu pencatatannya, namun dengan prosesi sesuai agama masing-masing.

  • Menikah di Luar Negeri

Jika jalan lain tidak bisa ditempuh, pilihan terakhir adalah menikah di luar negeri yang cukup menguras biaya. Pasangan beda agama bisa menikah di negara yang memang memperbolehkan adanya perkawinan beda agama.

Perkawinan tersebut sah jika dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku di negara tempat perkawinan dilangsungkan. Namun pasangan yang menikah tetap harus melaporkan perkawinan ke kantor catatan sipil Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan : Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami istri itu kembali ke wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.

Kesimpulan

Pada akhirnya, kebanyakan banyak hubungan beda agama yang kandas ditengah jalan. Tapi tidak sedikit juga yang memberanikan diri tetap melangsungkan pernikahan meski terganjal perbedaan agama.

Tapi tetap ingat bila ingin mengadakan pernikahan, dan sudah merencankan pernikahan bisa buat Undangan nikah di www.kartunikah.com.

aditya reza adhyaksa

Recent Posts

Checklist Persiapan Pernikahan, Ini Dia yang Harus Dipersiapkan

Hallo para calon mempelai! Sudahkah kalian mempersiapkan pernikahan kalian? Atau masih bingung hal apa saja…

2 years ago

Turut Mengundang di Undangan, Manfaat dan Panduan Penulisan

Hai sahabat Kartunikah! Kalian sedang bingung memikirkan undangan? Tak sedikit dari kalian yang ketika ingin…

2 years ago

Barakallah Till Jannah Artinya? dan Cara Mempraktikkannya

Barakallah till jannah artinya? Seringkali kita mendengar kata ucapan selamat untuk para pengantin baru. Salah…

2 years ago

Pernikahan Adat Jawa : Prosesi Acara dan Maknanya

Pernikahan adat jawa salah satu prosesi yang masih jadi pilihan pengantin di zaman sekarang ini.…

4 years ago

Kapan Nikah? Menikahlah Ketika Anda Siap!

Kapan nikah? Menikah adalah sebuah keputusan besar dan penuh dengan tanggung jawab. Banyak orang akhirnya…

4 years ago